PEMBATALAN PERDIJAMPELKES: BPJS Kesehatan Patuhi Putusan MA

Bisnis.com,24 Okt 2018, 17:36 WIB
Penulis: Dika Irawan
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang pengaturan penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, danPeraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“Tentu kami menghormati putusan MA ini sebagai putusan yang final dan mengikat. Sebab keputusan final dan mengikat itu, BPJS Kesehatan harus melaksanakan putusan MA tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip Bisnis.com, Rabu (24/10/2018).

Iqbal menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, keputusan MA itu akan dilaksanakan selamabatnya 90 hari setelah keputusan diterima oleh BPJS Kesehatan dan Jaksa Pengacara Negara. “[Namun] kami  [BPJS Kesehatan] maupun JPN belum menerima putusan MA dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, MA membatalkan tiga Perdijampelkes terkait layanan pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik, Kamis (18/10). Adapun permohonan uji materi itu diajukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada Agustus lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini