Kemendagri Minta KPU Coret DPT yang Tidak Merekam KTP Elektronik

Bisnis.com,25 Okt 2018, 08:58 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mencoret Daftar Pemilih Tetap yang tidak merekam Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pemerintah telah memberikan kemudahan pelayanan untuk perekaman KTP-el, salah satunya dengan layanan jemput bola.

“Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar terus kami optimalkan sinerginya. Jika memang ada penduduk yang tak memiliki KTP-el dicoret saja langsung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena kami sudah memberikan kesempatan yang cukup panjang,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/10/2018).

Selain itu, Zudan berharap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang ditemukan KPU, terutama data terkait penduduk yang meninggal dunia,  diserahkan ke Dinas Dukcapil setempat atau ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil untuk dilakukan penonaktifan data.

Langkah tersebut juga menjadi upaya pemerintah untuk melakukan penataan penerbitan dokumen dan data kependudukan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk mewujudkan tertib Adminduk menuju Single Identity Number (SIN).

Untuk itu, pemerintah memudahkan pelayanan-pelayanan agar masyarakat hanya memiliki satu identitas atau SIN bisa terwujud.

Di sisi lain, jumlah pemilih pemula yang kurang lebih sebesar 40% dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dinilai sangat menentukan oleh sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini