Bawaslu Minta TKN Jokowi-Ma'ruf Bedakan Kampanye dengan Persidangan

Bisnis.com,25 Okt 2018, 13:35 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu meminta Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma’ruf Amin membedakan antara kegiatan kampanye dan persidangan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa tidak sembarangan orang bisa mengatasnamakan diri sebagai perwakilan terlapor tanpa ada surat kuasa dalam agenda sidang.

“Saya bisa mengerti ketidakpuasan dari Tim Jokowi-Ma'ruf, tapi melihat hukum acara yang ada kan persidangan selalu bertanya surat kuasa.  Itu selalu jadi dasar dalam bersidang” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Komentar ini sebagai jawaban bentuk kekecewaan TKN karena Bawaslu DKI enggan melakukan persidangan dugaan pelanggaran iklan videotron yang ditujukan kepada Jokowi-Ma'ruf karena tidak hadir dan perwakilannya tanpa menunjukkan surat kuasa.

Fritz menjelaskan bahwa TKN tidak bisa serta merta mewakili pasangan peserta pemilihan presiden nomor urut 01 ini karena merupakan hal berbeda.

“Memang TKN didaftarkan ke KPU. Tapi kan itu dalam rangka untuk kampanye. Ini untuk persidangan. Jadi itu pointnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, Bawaslu hanya bisa melanjutkan persidangan klarifikasi videotron jika terlapor hadir atau memberi surat kuasa apabila harus digantikan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini