Utang DBH Tak Dibayar Pusat, APBD Riau 2019 Tinggal Rp8,1 Triliun

Bisnis.com,25 Okt 2018, 19:15 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi APBD/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Nilai APBD Riau tahun depan diperkirakan anjlok sampai 20% dari posisi tahun ini Rp10 triliun menjadi hanya Rp8,1 triliun di 2019. Penyebab utamanya karena utang dana bagi hasil migas sejak 2017 yang belum dibayar pemerintah pusat.

Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan dari pembahasan APBD 2019 yang sedang berjalan saat ini bersama legislatif, diketahui angka APBD hanya Rp8,1 triliun dan angka sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) mendekati 0 alias tidak ada.

"APBD 2019 sekitar Rp8,1 triliun dan perkiraan tahun depan Silpa mendekati 0, paling maksimal pun hanya sampai Rp50 miliar lah, karena dari sisi pendapatan itu sudah maksimal," kata Hijazi di kantor gubernur, Kamis (25/10/2018).

Dia mengaku pemprov tidak berani meningkatkan pendapatan daerah tanpa data dan fakta yang jelas, misalnya soal dana perimbangan berupa dana bagi hasil migas.

Sejak 2017 pemprov mencatat utang pemerintah pusat ke Riau berupa transfer DBH, masih tersisa Rp360 miliar yang belum dibayarkan. Sedangkan untuk tahun ini kalau di termin triwulan IV tetap diterapkan kebijakan tunda salur seperti triwulan sebelumnya, pusat akan berutang dana DBH ke Riau senilai Rp511 miliar.

Hijazi menyatakan pemprov sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menanyakan langsung ke pusat, kapan dana DBH yang terutang itu dapat dibayarkan, tetapi belum ada jawaban yang jelas.

"Sudah diusahakan maksimal, sekarang tinggal berdoa saja kalau disalurkan Alhamdulillah, karena dana segitu kalau dibagun jembatan dan gedung sudah jadi luar biasa kan," katanya.

Sementara itu dari data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, nilai DBH migas daerah itu pada triwulan IV 2017 lalu yang masih tunda bayar oleh pemerintah pusat mencapai total Rp1,7 triliun untuk semua pemda, provinsi dan kabupaten kota.

Kepala Bapenda Riau Indra Putra Yana mengatakan untuk utang ke pemprov tercatat senilai Rp337 miliar. Sedangkan sisanya adalah utang DBH migas untuk pemda kabupaten dan kota.

Rinciannya yaitu Kabupaten Bengkalis Rp470 miliar, lalu Kabupaten Siak Rp206 miliar, Kabupaten Rokan Hilir Rp188 miliar, Kabupaten Kampar Rp137 miliar, Kabupaten Indragiri Hilir Rp55 miliar, Kabupaten Indragiri Hulu Rp42 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Kuantan Singingi Rp35 miliar, Kabupaten Pelalawan Rp85 miliar, Kabupaten Rokan Hulu Rp51 miliar, Kota Pekanbaru Rp34 miliar, dan Kabupaten Kepulauan Meranti Rp44 miliar.

"Itu total utang pemerintah pusat yang masih tunda salur DBH migas 2017 di Provinsi Riau dan kabupaten kota. Harapan kami tentu dibayar secepatnya, tapi semua tergantung pusat," katanya.

Menyikapi kondisi ini, pemprov tetap bertahan dengan langkah efisiensi di semua satuan kerja sejak 2016 lalu, yakni memotong anggaran perjalanan dinas, serta melaksanakan program kerja sesuai skala prioritas.

"Pasti efisiensi anggaran lebih banyak ya tahun depan, semuas ASN berbenah dan menjalankan program sesuai prioritas, perjalanan dinas misalnya sejak 2016 itu anggarannya sekitar Rp500 miliar, sekarang tinggal Rp300 miliar dan terus berjalan sampai sekarang," kata Hijazi.

Adapun saat ini selain menghemat pengeluaran, pemprov juga berupaya menambah pendapatan dengan menggenjot PAD dari pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini