Buruh Batam Minta UMK Rp3,9 Juta, Apindo Terima Rp3,8 Juta

Bisnis.com,25 Okt 2018, 16:44 WIB
Penulis: Newswire
Alat berat melakukan penyelesaian kontruksi perbaikan kapal, di galangan kapal ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepuluan Riau, Sabtu (1/9/2018)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, BATAM – Buruh menuntut pemerintah menetapkan upah minimum kota (UMK) Batam 2019 sebesar Rp3,9 juta, dengan perhitungan menggunakan biaya kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi.

"Idealnya, UMK Batam sebesar Rp3,9 juta. Bukan Rp3,8 juta," kata Ketua Konsulat Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam, Alfitoni di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/10/2018).

Pekerja di kota industri menolak penerapan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018, yang meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMK 2019 sesuai dengan PP No.78/2015 secara serentak pada 1 November 2018.

Sesuai dengan PP No.78/2015, maka besaran kenaikan upah minimum sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebanyak 8,03%. Artinya, UMK Batam berdasarkan aturan itu sebanyak Rp3,8 juta.

"Kami menolak penetapan UMK dari Surat Edaran. Ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dalam penentuan UMK. Berdasarkan UU, penyesuaian UMK ditentukan melalui KHL, pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata dia seusai rapat Dewan Pengupahan Batam.

Pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota juga telah melakukan survei biaya KHL dari 60 macam kebutuhan, dan nilainya mencapai Rp3,7 juta. Dan sesuai perhitungan yang dilakukan pekerja, setelah ditambah dari sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka UMK layak di Batam sebanyak Rp3,9 juta.

Sementara itu, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan pihaknya menerima penetapan UMK berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, meski dengan berat hati.

"Sebenarnya banyak anggota yang menyatakan sangat berat dengan angka itu. Namun karena kami sepakat untuk mengikuti PP78/2015, maka kami menghormati angkat itu," kata dia.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Batam, Bambang Satriawan mengatakan pihaknya masih membahas surat edaran dari Kementerian dan juga surat dari Gubernur Kepri, terkait kenaikan UMK sebesar 8,03 persen.

Ia mengatakan para pihak di Dewan Pengupahan Batam dapat menyetujui angka UMK 2019, meski hingga kini masih ada pertentangan dari pekerja.

"Kami menargetkan pembahasan selesai sebelum tanggal 10 November 2018, agar bisa ditangatangani Wali Kota dan diteruskan kepada Gubernur. Jadi paling lambat, tanggal 20 November sudah harus di Pak Gubernur," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini