Ditjen Bea Cukai Tindak Eksportir & Importir yang Terindikasi TPPU

Bisnis.com,25 Okt 2018, 10:13 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menjerat importir atau eksportir yang terindikasi tidak patuh dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Nirwala menjelaskan, upaya menelusuri TPPU merupakan salah satu usaha dari otoritas kepabeanan untuk mengamankan penerimaan negara yang bisa ditemukan saat pelaksanaan audit terhadap perusahaan impor ekspor.

"Pemeriksaan audit dapat menutupi pengawasan yang tidak terjangkau pada saat pelaksanaan ekspor/impor, hal ini juga berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas kepabeanan seperti MITA atau MITA prioritas," kata Nirwala seperti dikutip melalui laman resmi DJBC, Kamis (25/10/2018).

Nirwala cukup optimistis penjeratan TPPU bisa dilakukan, apalagi seorang auditor memiliki keahlian di bidang keuangan dan akuntansi, mampu untuk mengungkap indikasi terhadap ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada suatu perusahaan/badan.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Arief Sulistyanto mendukung langkah Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui perkuatan sinergi. Dia mengharapkan kerja sama antara Bea Cukai dan Polri bertujuan dan berorientasi pada pengabdian kepada negara dan masyarkat dapat terjalin dengan lancar.

“Jangan pernah ragu dalam melakukan kebenaran, kalau benar jangan gentar, kalau sah jangan gelisah, kalau bersih jangan pernah risih,” ujarnya.

Di samping itu, Arief sulistyo juga berpesan kepada jajaran Bea Cukai agar selalu menjaga integritas dan selalu memperdalam pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan audit dan juga penyidikan TPPU. masalah yang semakin kompleks serta pengaruh perkembangan teknologi informasi menjadikan tantangan yang semakin beragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini