Sulteng Masuk Fase Pemulihan, Begini Penjelasan Pemerintah

Bisnis.com,26 Okt 2018, 17:18 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah telah mengubah status tanggap darurat bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi menjadi transisi darurat ke pemulihan.

Masa transisi ini akan berlangsung selama dua bulan mulai 26 Oktober hingga 25 Desember

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan saat rapat koordinasi hingga akhirnya tanggap darurat sudah selesai.

“Di bidang Infrastruktur, saat ini lokasi pembangunan huntara [hunian sementara] sudah jelas. Pembersihan kota sudah mencapai 70%, pemulihan sistem air minum akan selesai pada Desember, konektivitas ke beberapa daerah masih terputus, dan pembangunan huntara selesai dalam dua bulan,” katanya di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Di bidang kesehatan, selama masa tanggap darurat telah mengerahkan 2.000 tenaga medis. Saat ini rumah sakit dan Puskesmas sudah dapat berfungsi dengan tenaga medis organik. Kementerian Kesehatan juga akan memberikan pendampingan kesehatan.

Sutopo menjelaskan bahwa pada bidang pendidikan proses belajar mengajar diselenggarakan di tenda ruang kelas darurat sebanyak 1.043 dan masih membutuhkan 424 tenda. Kegiatan belajar sampai sekarang sudah berjalan 40%.

Sementara itu penanganan pengungsi terus berubah. Kementerian Sosial menyiapkan paket bantuan untuk kebutuhan selama pengungsi tinggal di huntara dan santunan untuk korban meninggal.

“Dari hasil koordinasi juga Wali Kota Palu, Bupati Sigi, dan Donggala mengatakan penanganan masyarakat masih sangat kompleks sehingga masih diperlukan bantuan darurat,” ucap Sutopo.

Secara umum, ungkap Sutopo, kondisi masyarakat sudah kondusif. Pertimbangan inilah yang membuat pemerintah mengubah status. Selama masa transisi, bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada tanggap darurat dapat diteruskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini