Implementasi UU No.1/2016, OJK Harap Bisnis Penjaminan Digarap Bersama

Bisnis.com,26 Okt 2018, 06:23 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, NUSA DUA - Perusahaan asuransi umum diyakini tetap dapat memberikan produk suretyship, di tengah klaim sejumlah pihak bahwa kegiatan usaha penjaminan dilakukan oleh perusahaan penjaminan seperti diatur dalam UU No.1/2016 tentang Penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Riswinandi menyatakan, OJK memberikan perhatian terhadap keberlanjutan lini bisnis suretyship untuk perusahaan asuransi umum sebagai hasil dari implementasi UU No.1/2016 tentang Penjaminan.

Saat ini regulator terus melakukan diskusi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencapai solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.

 OJK berharap industri asuransi umum maupun industri penjaminan dapat bersama-sama memberikan produk suretyship. Apalagi, UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.

"Sehingga, keberadaan produk penjaminan oleh perusahaan asuransi adalah dianggap sah," katanya dalam opening ceremony 24th Indonesia Rendezvous yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Umum di Bali, pada Kamis (25/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini