OJK Diskusi dengan Stakeholder Bahas Implementasi UU Penjaminan

Bisnis.com,26 Okt 2018, 08:15 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan mencari solusi terkait keberlanjutan bisnis suretyship di industri asuransi, seiring dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 
 
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan OJK tengah melakukan diskusi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencapai solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Diskusi dilakukan dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), serta DPR. 
 
"Kami terus diskusi agar bisnis ini [suretyship] diperkenankan karena bisnis perusahaan [asuransi] dan kebutuhan untuk penjaminan harus dijaga," katanya usai acara pembukaan "24th Indonesia Rendezvous" yang diselenggarakan AAUI di Nusa Dua, Bali, Kamis (25/10/2018). 
 
Sebagai informasi, UU Penjaminan mengatur setiap orang di luar lembaga penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya UU ini untuk wajib menyesuaikan dengan UU ini dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak berlakunya UU ini. UU Penjaminan berlaku efektif mulai 2019. 
 
Riswinandi mengungkapkan OJK mempertimbangkan kapasitas dan infrastruktur industri penjaminan dalam implementasi regulasi tersebut. Apalagi, saat ini keberadaan perusahaan penjaminan ulang belum terbentuk. 
 
Dia menambahkan OJK memandang perlu perpanjangan masa transisi implementasi UU Penjaminan. OJK akan mengoptimalkan sisa waktu dua bulan pada 2018 untuk diskusi dengan semua pihak. 
 
"Kami memang melihat lagi kapasitasnya [industri penjaminan]. Jangan sampai mengganggu proyek-proyek yang membutuhkan ini [penjaminan]. Kami akan terus diskusi dan mengundang DPR," imbuh  Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini