Tahun Politik, AAUI Tak Pasang Target Agresif pada 2019

Bisnis.com,26 Okt 2018, 15:33 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, NUSA DUA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia tidak memasang target agresif perolehan premi untuk tahun depan, yang bersamaan dengan tahun politik.

Perolehan premi diharapkan tumbuh 10% pada 2019, sama dengan proyeksi tahun ini. 
 
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna optimistis perolehan premi dapat tumbuh dua digit pada akhir tahun ini, membaik dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh satu digit. Optimisme ini didasari oleh realisasi pertumbuhan premi pada semester I/2018 yang sebesar 11% secara year-on-year (yoy). 
 
"Pada semester I/2018 tumbuh lebih dari 10%. Mudah-mudahan semester II/2018 bisa dua digit juga," katanya di sela-sela kegiatan "24th Indonesia Rendezvous" yang diselenggarakan AAUI di Nusa Dua, Bali, Jumat (26/10/2018). 
 
Untuk tahun depan, faktor penopang pertumbuhan adalah adanya program asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang akan efektif mulai tahun depan. Di samping itu, nasabah dari segmen ritel dapat naik tinggi walaupun perolehan premi dari segmen ini terhitung kecil. 
 
Menurut Dadang, penutupan polis pada 2019 lebih banyak melanjutkan polis sebelumnya seiring dengan pembangunan infrastruktur yang telah selesai, seperti dari polis engineering menjadi polis properti.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan pihaknya terus mengkaji pengadaan asuransi BMN terutama yang berupa gedung atau bangunan. Asuransi ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan BMN yang diharapkan lebih menjamin ketersediaan ruang kerja dan pelayanan publik yang lebih layak. 
 
Tahap uji coba akan dimulai di salah satu kementerian mulai tahun depan. Oleh karena itu, finalisasi program asuransi yang akan dibeli dari asuransi rencananya dilakukan sebelum akhir 2018. 
 
Adapun metode pengadaan asuransi masih dibahas dengan berbagai pihak untuk memastikan tata kelola yang baik, efisien, dan kemanfaatan bagi pengembangan industri asuransi dalam negeri.

Untuk itu, diskusi dilakukan tidak hanya dengan asosiasi industri asuransi, juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini