Korupsi DPRD Kalteng: KPK Tetapkan 7 Tersangka

Bisnis.com,27 Okt 2018, 17:48 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarief dan Tim KPK Saat Menunjukkan Barang Bukti OTT DPRD Kalimantan Tengah di KPK, Sabtu (27/10/2018)//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD.

Adapun yang diawasi adalah bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Ketujuh orang tersebut yaitu:

Pihak yang diduga sebagai penerima;

•Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Pihak yang diduga sebagai pemberi:

•Edy Saputra Suradja, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama
•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait dengan tugas dan fungsi DPRD," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarief, Sabtu (27/10/2018).

Sebelumnya, KPK mengamankan 13 orang baik dari pihak DPRD Kalimantan Tengah maupun pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

KPK menduga ada kaitan suap tersebut dengan peristiwa pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, dan Edy Rosada disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pihak yang diduga pemberi, yakni Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini