Kecelakaan Lion Air JT 610: Mahkamah Agung Sebut 4 Hakim Ada di Daftar Penumpang

Bisnis.com,29 Okt 2018, 16:47 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Petugas Basarnas melakukan persiapan sebelum mencari korban pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018)./ANTARA-M Ibnu Chazar

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung merilis pengumuman terkait dengan empat orang Hakim yang menjadi korban dari pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan pagi tadi.

Berdasarkan daftar manifes Lion Air, untuk sementara terdapat empat Hakim yang tercatat sebagai korban, yaitu:

•Rijal Mahdi, Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung
•Hasnawati, Hakim Tinggi PT Bangka Belitung
•Kartika Ayuningtias Upiek, Hakim Tinggi PT Bangka Belitung
•Ikhsan Riyadi, Hakim PN Koba. Ikshan Riyadi dilaporkan menjadi korban bersama dengan keluarganya.

"Segenap keluarga besar Mahkamah Agung RI mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi ini dan berdoa semoga para penumpang dapat ditemukan dalam keadaan selamat, dan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 diberikan ketabahan," ujar Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dalam keterangan resminya, Senin (29/10/2018).

Dikutip dari Bisnis.com, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang jatuh di perairan dekat fasilitas operasi PT Pertamina Hulu Energi ONJW, di perairan utara Bekasi.

Kepala Basarnas Muhammad Syaugi mengatakan Air Traffic Controller (ATC) menerima informasi lost contact pada pukul 06.50 WIB. Pesawat hilang kontak ketika berada di ketinggian 2.500 meter.

Pesawat tersebut membawa 189 orang, terdiri atas 178 penumpang dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi serta 2 pilot dan 6 awak kabin.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT-610 hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB. Pesawat ini terbang dari Jakarta pada pukul 06.10 WIB dan mestinya tiba di Pangkalpinang pada pukul 07.10 WIB.

Pesawat sempat meminta return to bases sebelum hilang dari radar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini