Kasus Meikarta, Besok KPK Agendakan Pemanggilan James Riady

Bisnis.com,29 Okt 2018, 21:05 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
CEO Lippo Group James Riady saat peluncuran proyek Meikarta di Jakarta pada Mei tahun lalu./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap James Riady, salah satu bos sekaligus putra pemilik Lippo Grup Mochtar Riady, terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengemukakan James dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari sembilan tersangka.

"Besok pagi diagendakan pemanggilan terhadap James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Saksi untuk sembilan tersangka," ujar Febri pada Senin (29/10/2018).

Terkait dengan materi pemeriksaan, Febri mengatakan hal tersebut tidak dapat disampaikan saat ini karena pemeriksaan belum dilakukan.

KPK sudah memerika 34 saksi yang dalam kasus ini yang berasal dari pihak Lippo Grup, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Febri mengemukakan terdapat lima hal yang dinilai krusial dalam rangkaian pemeriksaan meliputi:

Terkait dengan perkara, sebelumnya KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Group; Fitra Djaja Kusuma, konsultan Lippo Group; dan Henry Jasmen, karyawan Lippo Group.

Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat M. Banjarnahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

 

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.

Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," lanjut Laode Syarif.

Sementara itu, dari lokasi OTT KPK mengamankan barang bukti berupa uang Sin$90.000 dan uang dalam pecahan Rp100.000 total Rp513 juta. KPK juga sudah mengamankan tiga unit mobil yakni Toyota Avanza, Toyota Innova, dan BMW.

Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini