Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AUUI) menilai rencana transformasi regulasi pengawasan industri asuransi akan memberatkan industri asuransi.
Direktur Eksekutif AUUI Dody Sudyar Achmad Dalimunthe mengatakan, laporan keuangan asuransi berbeda dengan perbankan sehingga metode pelaporannya tidak bisa dilakukan sehari sekali.
Dody mempermisalkan laporan penutupan risiko di reasuransi yang mana terdapat pencatatan treaty maupum facultative.
Selain itu, banyaknya estimasi yang dipakai dalam industri asuransi, seperti cadangan premi jangka pendek maupun jangka panjang, menjadi alasan laporan harian untuk industri asuransi memberatkan pelaku usaha.
"Untuk cadangan premi yang dihitung oleh aktuaris untuk seluruh polis yang inforce, perlu waktu yang cukup lama dalam mengolah datanya," kata Dody kepada Bisnis.com, Senin (29/10/2 018).
Dody menambahkan sejumlah risiko di bank seperti risiko rush dan kalah kliring harian tidak terdapat di industri asuransi. Oleh karena itu, laporan harian di bank dirasa perlu dipertimbangkan ulang karena karena berbeda dengan laporan industri asuransi.
Dody menilai pengawasan OJK terhadap industri asuransi saat ini sudah cukup baik. Pelaporan keuangan bulanan dan tahunan yang selama ini dilakukan sudah cukup memadai untuk melihat seberapa sehat sebuah perusahaan asuransi berjalan.
"Saat ini sudah cukup banyak laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan asuransi. Dengan kebijakan ini tentu beban perusahaan asuransi akan semakin berat," kata Dody.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi pengawasan industri asuransi jiwa dan umum. Model pengawasan akan dilakukan seperti perbankan dengan menerapkan peringatan lebih dini untuk memitigasi risiko permasalahan di industri asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel