KPPU : Perkara dari Medan Paling Banyak Dibandingkan Daerah Lain

Bisnis.com,29 Okt 2018, 19:38 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan kantor perwakilan Medan merupakan penyumbang perkara persaingan usaha yang tertinggi dibandingkan dengan kantor perwakilan daerah lainnya.

Kepala KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak menyatakan bahwa sejak KPD Medan dibentuk pada 2004 dan merupakan penyumbang kasus persaingan usaha yang terbanyak, terutama dalam bentuk persekongkolan  tender.

“Dari 5 KPD yang sudah dibentuk KPPU, perkara yang paling banyak berasal dari wilayah kerja KPD Medan, yakni 40 perkara sejak 2004, yang tertinggi adalah kasus persekongkolan lelang. Untuk itu perlu ada perhatian khusus terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya,” katanya.

Hal itu dikatakan Ramli ketika mendampingi Ketua KPPU Kurnia Toha dan Sekjen KPPU Charles Panji Dewanto melakukan audiensi dan advokasi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeksah bersama seluruh jajaran pimpinan OPD, di Medan, pada Senin (29/10/2018).

Audiensi itu dilakukan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan sinergi untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan Pemprov Sumut.

Kurnia Toha menyampaikan KPPU sudah memiliki MoU dengan Pemprov Sumut tentang pelaksanaan kebijakan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Provinsi Sumut. MoU yang dimulai sejak 2014 itu akan berakhir pada Mei 2019.

“Adapun ruang lingkup dari MoU tersebut adalah peningkatan kapasitas, advokasi, tukar menukar informasi dan sosialisasi bersama.”

Implementasi kerja sama tersebut antara lain dalam bentuk sinergi terkait pengawasan harga bersama satgas pangan dan TPID, serta secara intens melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi daftar periksa kebijakan.

KPPU menyatakan, pada waktu yang akan datang kerja sama tersebut perlu ditingkatkan terutama dalam bentuk pencegahan dalam pengadaan barang dan jasa.

Kurnia Toha menjelaskan secara umum KPPU memiliki peran pencegahan, advokasi, penindakan dan pengawasan kemitraan. Sebagai lembaga yang independen, KPPU bekerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesadaran prinsip kebijakan dan hukum persaingan di tingkat pemangku kebijakan dan kepentingan pemerintah daerah.

Pada tahun 2018, KPPU berfokus pada delapan sektor yakni gandum & terigu, bawang putih, gula, otomotif dan produk turunannya, digital ekonomi, perbankan, properti dan perhotelan.

Sementara itu, Edy Rahmayadi mengungkapkan pihaknya mendukung penuh tugas dan wewenang KPPU khususnya di wilayah Sumut. Pemprov Sumut berharap KPPU dapat memberikan advokasi dan konsultasi terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun penyelarasan kebijakan yang di Sumut.

“Dalam pengambilan kebijakan dan membangun perekonomian, saya lihat perlunya sinergi antara Pemprov dengan KPPU, tidak hanya sebatas wacana namun aksi nyata,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini