KPU Tetap Larang Debat Pilpres di Kampus

Bisnis.com,30 Okt 2018, 22:29 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Wahyu Setiawan./JIBI-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum kukuh tidak akan menjadikan kampus sebagai lokasi yang dijadikan debat peserta pemilihan presiden 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa alasannya adalah lembaga pendidikan dilarang sebagai arena kampanye.

“Ada sembilan metode kampanye, salah satunya debat capres cawapres. Jadi, ini salah satu metode kampanye. Sementara kampanye tidak boleh di tempat pendidikan. Jadi kalau KPU tolak karena undang-undang sangat kokoh,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7/2017 pasal 275, kampanye pemilu dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa, rapat umum, debat, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan.

Sementara itu pasal 280 huruf h peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.

Oleh karena itu KPU tidak akan membuat debat kampanye di kampus. Di sisi lain jika ada kelompok lain yang ingin menyelenggarakan dalam format lain dipersilakan.

Akan tetapi KPU tidak mewajibkan peserta pilpres menghadiri acara tersebut. Sementara agenda debat yang dibuat KPU selama lima kali harus hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini