Polri Akan Pidanakan Penyebar Hoaks Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

Bisnis.com,30 Okt 2018, 17:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengancam akan mempidanakan masyarakat yang ikut menyebarkan informasi palsu atau hoaks di media sosial maupun whatsapp grup mengenai jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan pihaknya sudah mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video maupun foto yang tidak benar terkait insiden jatuhnya Lion Air JT 610.

Menurut Setyo, Kepolisian akan terus mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan penyebaran informasi hoaks tersebut.

"Jangan disebarluaskan lagi. Kita harus berempati kepada keluarga korban. Jangan sampai membuat panik dan kehebohan baru dengan cara membuat video viral yang tidak benar," tuturnya, Selasa (30/10/2018).

Dia mengancam tidak akan segan mempidanakan masyarakat yang seringkali menyebarkan informasi hoaks dengan tujuan menebarkan ketakutan terhadap keluarga korban pesawat jatuh tersebut.

"Bisa dipidanakan nanti. Saya imbau ke masyarakat untuk turut serta melawan hoaks dan jangan ikutan menyebarkan informasi hoaks karena akan membuat keluarga korban dan kita semua tidak nyaman," kata Setyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini