Lembaga Penjamin Ajukan Syarat

Bisnis.com,30 Okt 2018, 13:00 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi saat memberikan opening ceremony 24th Indonesia Rendezvous di Nusa Dua Bali pada Kamis (25/10/2018)/Azizah Nur Alfi

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga penjamin berpegang teguh pada UU No.1/2016 tentang Penjaminan dalam melaksanakan bisnis penjaminan, kendati Otoritas Jasa Keuangan berharap industri perasuransian dan industri penjaminan dapat bersama-sama memberikan produk suretyship. Adapun, masa transisi UU tersebut akan segera berakhir sebelum UU berlaku efektif pada 19 Januari 2019.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Dian Askin Hatta menyatakan, perusahaan penjaminan tetap berpegang teguh kepada UU No.1/2016 tentang Penjaminan. Jika OJK berharap bisnis suretyship dapat digarap bersama oleh asuransi umum dan lembaga penjamin, maka harus ada aturan main yang harus disepakati bersama.

"Kalau untuk digarap bersama harus disetujui aturan mainnya," katanya pada Selasa (30/10/2018).

Dia memerinci sejumlah syarat di antaranya, lembaga penjamin harus berperan sebagai leader. Lebih lanjut, penerbitan sertifikat penjaminan seperti surety bond, berasal dari lembaga penjamin. Begitu pula, penjaminan kredit di perbankan merupakan bisnis bagi lembaga penjamin, bukan perusahaan asuransi.

Dian mengatakan, industri perasuransian dapat diajak bersama menggarap bisnis penjaminan dalam hal lembaga penjamin mereasuransikan ke perusahaan reasuransi. Hal ini berlaku selama lembaga penjamin belum memiliki lembaga penjaminan ulang.

"Itupun kalau lembaga penjamin sudah melebihi kapasitas atau retensi mereka. Pada intinya lembaga penjamin tetap berpatokan kepada UU No.1 tahun 2016 tengan Penjaminan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong pertumbuhan lembaga penjamin agar berkembang cepat. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong setiap Pemprov di seluruh Indonesia memiliki lembaga penjamin daerah. Dengan demikian, lembaga penjamin dapat tumbuh besar dan mempercepat pelaksanaan UU No.1/2016.

Berdasarkan data statistik OJK tentang lembaga penjamin Indonesia per Agustus 2018, jumlah industri lembaga penjamin sebanyak 23 unit dengan total aset Rp18,40 triliun. Angka ini terdiri dari 1 perusahaan penjaminan pemerintah, 18 perusahaan penjaminan daerah, 2 perusahaan penjaminan swasta konvensional, dan 2 perusahaan penjaminan swasta syariah.

Adapun per Agustus 2018, outstanding penjaminan tercatat tumbuh 45,34% dan jumlah terjamin tercatat tumbuh 45,94% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebelumnya, peluang bisnis suretyship dapat digarap bersama asuransi umum dan lembaga penjamin muncul dalam opening ceremony 24th Indonesia Rendezvous di Nusa Dua Bali pada pekan lalu. OJK berharap industri asuransi umum maupun industri penjaminan dapat bersama-sama memberikan produk suretyship.

Apalagi, UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Dengan demikian, keberadaan produk penjaminan oleh perusahaan asuransi adalah dianggap sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini