Asuransi Simasnet Siap Bayar Klaim Nasabah Korban Lion Air JT 610

Bisnis.com,30 Okt 2018, 20:45 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Pesawat Lion Air JT 610 jurusaab Jakarata-Pangkal Pinang adalah jenis Boeing 737-800 dengan nomor registrasi PK-LQP. Foto: Flightware.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Simas Net siap membayarkan klaim kepada nasabah yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT610 pada Senin (29/10/2018).

Direktur Utama PT Asuransi Simas Net Teguh Djana menyatakan, sampai saat ini ada satu penumpang Lion Air JT610 yang tercatat membeli produk asuransi perjalanan Lion Air. Perseroan siap membayarkan klaim untuk korban yang membeli polis asuransi perjalanan Lion Air pada saat membeli tiket secara online di website Lion Air.

Lebih lanjut, pihaknya terus melakukan tindakan proaktif untuk cross check data penumpang Lion Air JT610 dan data nasabah yang membeli produk asuransi perjalanan atau asuransi kecelakaan diri melalui saluran distribusi lainnya.

"Prinsipnya kami sudah siap membayarakan klaim bagi nasabah Simasnet yang menjadi korban JT610," katanya pada Selasa (30/10/2018).

Produk Lion Air Travel Insurance menjamin kecelakaan diri, santunan keterlambatan penerbangan, kerusakan atau kehilangan bagasi, dan lain lain. Bagi penumpang yang membeli tiket online di website Lion Air dan membeli tambahan asuransi perjalanan Lion Air, mendapatkan santunan meninggal dunia karena kecelakaan senilai Rp500 juta untuk sekali perjalanan dan Rp350 juta untuk perjalanan pulang pergi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini