Ditjen Pajak Seret Pelaku Kejahatan Pajak ke Ranah Tindak Pidana Pencucian Uang

Bisnis.com,30 Okt 2018, 15:05 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak tampaknya serius untuk menyeret para pelaku kejahatan pajak ke ranah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Hal itu terlihat saat mereka mengunjungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan lalu. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan Diklat yang diselenggarakan oleh Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Megamendung, Jawa Barat.

Kehadiran di PPATK menjadi penting, mengingat pemahaman mengenai anti-pencucian uang adalah salah satu pengetahuan yang wajib diketahui oleh penyidik di sektor pajak.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengapresiasi kehadiran ini sebagai bentuk penguatan sinergi PPATK dengan penegak hukum pajak yang selama ini juga telah terjalin.

“Tipologi kejahatan pajak makin berkembang. Tentu belajar sehari saja di PPATK tidak akan cukup. Kita butuh koordinasi lebih lanjut, berkolaborasi agar upaya kita semua dalam meningkatkan penerimaan negara dapat lebih optimal,” ujar Natsir katanya dikutip dari laman resmi PPATK, Selasa (30/10/2018).

Materi kegiatan kunjungan ini disampaikan langsung oleh Ketua Kelompok Humas M. Natsir Kongah bersama analis senior PPATK Budi Saiful Haris. Partisipasi aktif peserta kunjungan ini tertuang dalam berbagai pertanyaan yang disampaikan kepada para narasumber.

Dalam kesempatan itu, Natsir mengatakan, informasi PPATK memang bersifat info intelijen sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti. Namun, informasi PPATK sangat berguna untuk dijadikan sebagai petunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini