5 Jaksa Termasuk Korban Insiden Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

Bisnis.com,30 Okt 2018, 16:57 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas memindahkan jenazah korban penumpang pesawat Lion Air JT 610, di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (29/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengungkapkan ada 5 orang Jaksa yang menjadi korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Senin (29/10/2018) di Perairan Karawang.

Kelima Jaksa tersebut adalah:

Jaksa Agung H.M Prasetyo bersama seluruh Jaksa Agung Muda (JAM) telah mengunjungi semua rumah Jaksa yang menjadi korban pesawat jatuh tersebut.

Dia juga mengaku insiden pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Karawang telah menjadi duka yang mendalam bagi seluruh warga Adhyaksa.

"Kami ikut berbela sungkawa semoga para korban mendapatkan tempat yang terbaik di sisi-Nya dan diampuni semua dosa-dosanya. Tak lupa kami doakan agar keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” tutur Jaksa Agung, Selasa (30/10/2018).

Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung juga telah memberikan santunan kepada para keluarga korban dan memastikan akan tetap mendampingi keluarga hingga mendapatkan jenazah para Jaksa tersebut dan dimakamkan dengan layak.

"Sebagai bentuk dukungan, Korps Adhyaksa juga telah membentuk posko perwakilan Kejaksaan RI di Bandara Soekarno Hatta terminal IB dan Terminal III Bandara Soekarno Hatta, serta Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan layanan informasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini