Menhub: Seluruh Pesawat Boeing 737 MAX 8 Diperiksa

Bisnis.com,30 Okt 2018, 21:00 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Kepala Basarnas M Syaugi mengamati barang temuan milik penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Posko Evakuasi Terpadu Korban Pesawat Lion Air JT 610, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10/2018)./REUTERS-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia diperiksa ulang menyusul kecelakaan pesawat sejenis milik Lion Air JT 610 pada Senin (29/10/2018).

Menhub menegaskan sudah melayangkan surat kepada manajemen Lion Air yang mengoperasikan 8 unit pesawat dan PT Garuda Indonesia Tbk. yang mengoperasikan satu pesawat sejenis guna menjalani pemeriksan khusus setelah jatuhnya pesawat B 737 MAX 8.

“Kami sudah meminta staf [Kemenhub] menyiapkan untuk menyurati kedua maskapai itu pemeriksaan pesawat jenis itu,” katanya  saat mendampingi Presiden Joko Widodo di dermaga ex JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya, kebijakan itu bertujuan mencegah kejadian yang sama pada pesawat sejenis yang beroperasi di Indonesia.

Menhub juga menyatakan maskapai Lion Air terancam sanksi tegas jika hasil investigasi menemukan manajemen maskapai itu lalai memenuhi aspek keselamatan penerbangan.

Ancaman itu disampaikan menyusul temuan adanya masalah instrumen pada pesawat yang sama Boeing 737 MAX 8 pada penerbangan malam sebelumnya (28/10/2018) rute Denpasar-Cengkareng.

Catatan teknis pesawat rute Denpasar-Cengkareng menyebutkan data kecepatan pesawat saat mengudara pada instrumen kapten pilot tidak berfungsi. Penerbangan itu mengandalkan instrumen milik kopilot.

“Sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi KNKT [Komite Nasional Keselamatan Transportasi]. Setelah nanti ditemukan kotak hitam pesawat itu barulah kita bicara sanksi. Tentu ada sanksi nya apabila manajemen lalai, SOP-nya salah, tentu ada langkah langkah hukum,” ujarnya.

Menhub belum bersedia memaparkan apa saja sanksi yang akan dikenai terhadap maskapai milik keluar Rusdi Kirana tersebut.

Dalam catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dikumpulkan Bisnis dalam rentang 2009 hingga 2018, terdapat 17 kejadian yang menimpa Lion Air dengan kategori insiden serius dan kecelakaan. Kecelakaan terparah adalah pada 13 April 2013 saat pesawat hendak mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan pada 29 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini