WNI Dieksekusi Mati Saudi, Keluarga Bisa Tuntut Melalui Pengadilan Internasional

Bisnis.com,31 Okt 2018, 14:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuty Tursilawati.

Tuty Tursilawaty, pekerja migran asal Majalengka itu dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Padahal, pekerja migran itu membunuh majikan untuk membela diri karena seringkali disiksa dan dianiaya, tetapi malah divonis eksekusi mati oleh Pengadilan Arab Saudi.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan setiap negara memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan eksekusi mati terhadap terpidana.

Dia menjelaskan mekanisme yang wajib dilakukan suatu negara dalam mengeksekusi mati warga negara lain adalah mengkomunikasikan atau memberikan surat pemberitahuan akan ada eksekusi mati.
 
"Jadi memang ada sebuah mekanisme yang berlaku di negara masing-masing ya. Seharusnya kan, kalau ada seorang warga negara yang mau dieksekusi itu, diberitahukan dulu ke pemerintah yang bersangkutan atau ke pihak keluarganya," tuturnya, Rabu (31/10/2018).
 
Dia juga menjelaskan jika pihak keluarga tidak terima dengan langkah eksekusi mati itu, sesuai prosedural maka pihak keluarga dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Internasional.
 
"Sebenarnya memang dari pihak keluarga dapat mengajukan upaya hukum jika tidak terima dengan eksekusi mati itu ke Pengadilan Internasional ya. Saat ini kami sedang mengkaji soal eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi itu kepada WNI kemarin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini