Biaya Pemeliharaan Jembatan Suramadu Masih Dihitung

Bisnis.com,31 Okt 2018, 13:42 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Warga menikmati suasana pantai di kawasan jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/6)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menargetkan perhitungan biaya pemeliharaan Jembatan Suramadu rampung dalam 1 bulan ke depan.

Pemeliharaan jembatan ini sekarang menjadi wewenang Kementerian PUPR setelah dilakukan pembebasan tarif sejak 27 Oktober 2018.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan bahwa instansinya akan mempelajari seluruh aspek pemeliharaan sebelum Jembatan Suramadu (Surabaya—Madura) diubah menjadi jembatan bukan tol.

Pihaknya juga akan mengecek kondisi Jembatan Suramadu karena sudah berumur hampir 10 tahun sejak dioperasikan pada 2009.

"Kami akan hitung lagi biaya pemeliharaannya karena saat ini ada transisi [dari berbayar] menjadi nol rupiah. Kami juga akan lakukan pengujian, baik di bangunan atas [jembatan] maupun bangunan bawah," jelas Sugiyartanto kepada Bisnis.com, Senin (29/10/2018).

Sejak pekan lalu, Jembatan Suramadu sudah bisa dilalui masyarakat tanpa perlu lagi membayar tarif. Pembebasan tarif tol tertuang dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2018.

Pembebasan tarif diharapkan bisa memangkas biaya logistik sehingga meningkatkan perekonomian di Pulau Maduran yang saat ini tertinggal dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Timur.

Berdasarkan catatan Bisnis, upaya menekan biaya penggunaan Jembatan Surabaya sudah dilakukan 2 tahun silam.

Pada 2016 pemerintah membebaskan tarif untuk pengguna sepeda motor dan menurunkan tarif hingga 50% untuk pengguna kendaraan roda empat atau lebih. Sebelumnya, penggunaa sepeda motor dipungut tarif Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih Rp30.000.

Sugiyartanto menyebutkan bahwa pihaknya bakal fokus menuntaskan perhitungan biaya pemeliharaan jembatan sebelum membuka opsi pemeliharaan kepada badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini