Riau Tetapkan UMP 2019 sebesar Rp2,66 Juta

Bisnis.com,31 Okt 2018, 20:16 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Buruh membongkar karung beras/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau menetapkan angka upah minimum provinsi daerah itu pada tahun depan senilai Rp2,66 juta atau naik 8,03% sesuai aturan PP 78/2015 tentang pengupahan.

Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan dirinya sudah menandatangani surat keputusan penetapan UMP Riau 2019.

"Sudah saya tandatangani dan sudah harmonisasi di biro hukum, semua sudah oke," katanya Selasa (31/10/2018).

Setelah pengesahan ini, pemprov akan mengumumkan pada 1 November mendatang, dan disosialisasikan kepada masyarakat. Dia mengaku angka UMP Rp2,66 juta untuk tahun depan sudah sesuai aturan pemerintah dan Kementerian Tenaga Kerja.

Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar mengatakan nilai upah yang sudah ditetapkan ini, akan dikirimkan ke Disnaker kabupaten dan kota, untuk dibahas di dewan pengupahan setempat, dan menjadi acuan penetapan upah minimum kabupaten dan kota.

"Angka Rp2,66 juta ini sudah sesuai aturan, yaitu dihitung dari nilai pertumbuhan ekonomi ditambah angka inflasi nasional," katanya.

Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Riau mendukung nilai UMP Riau 2019 berdasarkan implementasi PP 78/2015 tentang pengupahan.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan regulasi itu menjadi acuan Apindo se Indonesia dalam membahas UMP bersama pemprov.

"Secara nasional pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% dengan mengacu pada jumlah pertumbuhan ekonomi nasional dan besaran inflasi," katanya. 

Angka yang dijadikan patokan ini menurut Wijatmoko sudah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional, dan pihaknya mendukung keputusan pemerintah tersebut.

Adapun tahun ini UMP Riau senilai Rp2.464.871 atau naik sebesar 8,71% dibandingkan 2017 lalu. Pada 2019 mendatang nilai UMP Riau naik 8,03% menjadi Rp2.662.025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini