Nelayan Serdang Bedagai Diminta Setop Gunakan Trawl

Bisnis.com,31 Okt 2018, 21:55 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Nelayan berjalan di antara perahu yang berlabuh./Bisnis-Lukman Gusmanto

Bisnis.com, MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatra Utara meminta kepada nelayan tradisional dan pemodal besar di daerah itu, agar meninggalkan alat tangkap pukat harimau atau trawl yang tidak ramah lingkungan.

Wakil Ketua DPD HNSI Sumut Nazli mengatakan nelayan jangan lagi menggunakan alat tangkap ilegal itu, karena telah dilarang oleh pemerintah.

Menurut dia, lebih baik nelayan Serdang Bedagai, Sumut, segera menghentikan alat tangkap yang merusak lingkungan itu, dan menggantikannya dengan jaring milenium.

"Jaring milenium itu alat tangkap yang diizinkan oleh pemerintah mengambil ikan di perairan Indonesia," ujar Nazli di Medan pada Rabu (31/10/2018).

Dia mengemukakan alat tangkap yang tidak dibenarkan di Indonesia, yakni pukat hela (trawl), pukat tarik (seine nets), cantrang, dan sejenis pukat harimau lainnya.

Alat tangkap tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015 dan Permen-KP Nomor 71 Tahun 2017 karena tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut.

“Selain itu, kapal pukat harimau tersebut juga meresahkan nelayan tradisional dan nelayan pemancing di perairan Serdang Bedagai," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini