Dapat Status Baru, Dukungan LPEI terhadap Kinerja Ekspor Makin Bertumbuh

Bisnis.com,31 Okt 2018, 11:17 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Indonesia Eximbank/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank meyakini perannya dalam mendukung peningkatan devisa melalui ekspor akan semakin optimal setelah diberlakukannya status sovereign.

Direktur Pelaksana LPEI Raharjo Adisusanto mengatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2018 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar, memperkuat LPEI dengan status sovereign atau dipersamakan dengan pemerintah.

SEOJK tersebut di bawah POJK No.15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa. POJK ini menetapkan bahwa penyediaan dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK (batas maksimum pemberian kredit) atau BMPD (batas maksimum penyaluran dana).

“POJK ini memperluas dukungan kepada LPEI untuk bisa lebih berkiprah untuk meningkatkan ekspor nasional. ATMR kami sekarang 0%, dulunya kami dipersamakan dengan BUMN, 20%. Artinya, risk free,” katanya sebagaimana dikutip Bisnis.com, Rabu (31/10/2018).

Harapannya, tingkat bunga yang ditawarkan LPEI menjadi lebih kompetitif. Di lain sisi, dia mengakui perusahaan seperti asuransi dan dana pensiun cenderung mengharapkan yield yang tinggi. Untuk itu, diperlukan sosialisasi supaya perusahaan keuangan melihat dari segi risiko yang rendah meski bunganya juga lebih rendah.

Saat ini, LPEI menjalankan tiga produk, yakni pembiayaan ekspor, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi.

Hingga saat ini LPEI telah mencatat total aset senilai Rp119 triliun dengan kinerja pembiayaan Rp109 triliun. Sementara kinerja penjaminan mencapai Rp11,5 triliun dan asuransi Rp11,9 triliun. Jasa konsultasi yang dilakukan oleh LPEI telah melahirkan sebanyak 20 eksportir baru.

“LPEI lebih mementingkan mendapatkan tingkat suku bunga yang kompetitif dibandingkan volume dari hasil penerbitan obligasinya. Hal ini sekaligus untuk melihat dampak dari aturan OJK yang baru," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini