Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak penerapan PPh Final 0,5% bagi pelaku UMKM.
Amanat tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2018
Peraturan tersebut akan disosialisasi kepada 11.590 pelaku UMKM yang terdaftar di 19 Rumah Kreatif BUMN (RKB) Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Tarif pajak khusus tersebut berlaku sejak Agustus 2018 untuk pembayaran pajak periode Juli 2018. Aturan tersebut menyasar pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang diberikan perseroan kepada UMKM binaan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu UMKM binaan dalam memiliki NPWP, menghitung kewajiban pajak serta melakukan pembayaran pajak,” ujarnya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Dia menambahkan sosialisasi ini juga akan menguntungkan UMKM karena kepemilikan NPWP akan memberikan pelaku usaha binaan kesempatan memperoleh akses pembiayaan yang lebih besar dari bank.
“Tentu saja calon debitur akan semakin layak atau bankable jika memiliki NPWP sehingga mereka bisa mengakses kredit segmen yang lebih besar, baik mikro, SME ataupun segmen komersial di perbankan,” katanya.
Secara keseluruhan, pembiayaan UMKM oleh Bank Mandiri sampai dengan kuartal III/2018 mencapai Rp78,8 triliun, tumbuh tipis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp78,07 triliun.
Adapun jumlah penerima kredit UMKM Bank Mandiri tercatat sebanyak 888.050 rekening.
Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini jumlah pembayar pajak dari segmen UMKM sekitar 1,5 juta wajib pajak dari total sekitar 60 juta UMKM di Indonesia.
Kartika mengatakan, sebagai dukungan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak, pihaknya juga tengah menyelesaikan proses integrasi data wajib pajak yang tercatat dalam data perseroan.
“Kami berharap dukungan ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan otoritas fiskal secara efektif, efisien, sinergis dan terintegrasi demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ungkapnya.
Adapun integrasi wajib pajak ini meliputi data faktur pajak, SPT, data pembayaran dan data lainnya dengan mekanisme host to host.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel