Regulasi Transportasi Online Baru Uji Publik Pekan Depan

Bisnis.com,31 Okt 2018, 13:12 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi ojek online/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Draf regulasi transportasi online baru segera memasuki uji publik pekan depan. Pengganti Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 yang sebagian pasalnya dicabut oleh Mahkamah Agung itu akan mengatur lebih banyak aspek standar pelayanan minimal (SPM) kepada penumpang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub akan menyelesaikan draf peraturan sebelum diuji publik pekan depan di tiga kota besar, yakni Makassar, Semarang, dan Bandung. Surabaya, Medan, dan Yogyakarta, menyusul kemudian.

Kemenhub menargetkan peraturan terbit sebelum Desember untuk segera memberikan kepastian terhadap proses bisnis angkutan sewa khusus alias transportasi online.

Budi menjelaskan SPM akan mengatur pengemudi dan kelengkapan yang harus ada dalam kendaraan, termasuk panic button. Dengan demikian, aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kenyamanan pengemudi dan penumpang, terjamin.

"Kami persyaratkan [panic button] kepada aplikasi, baik untuk pengemudi maupun penumpang. Harapannya disambut kepolisian, menyambung ke pusat crisis center kepolisian. Apabila terjadi pelanggaran keamanan, penumpang dapat langsung menekan. Harapannya data spasial kepolisian bisa melihat," ujarnya pada Rabu (31/10/2018).

Revisi beleid nantinya tidak mengatur kembali pasal-pasal yang dicabut oleh MA, seperti uji kir dan stiker. Penandaan pelat nomor kendaraan juga tidak akan diatur lagi oleh peraturan menteri perhubungan. Ketentuan itu akan diserahkan kepada kepolian yang lebih berwenang.

Menyangkut tarif, pemerintah pusat akan mengendalikan langsung melalui peraturan dirjen perhubungan darat, khususnya di daerah yang menjadi persinggungan dua provinsi, seperti Yogyakarta, Magelang, Purworejo, Klaten, atau Jabodetabek yang letaknya berdekatan. Sebaliknya, di daerah yang tidak bersinggungan dengan provinsi lain, tarif diatur gubernur.

Pengaturan yang sama juga akan dikenakan pada kuota pengemudi di suatu daerah.

Sebagai contoh, kuota pengemudi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Soal batas wilayah operasi, Kemenhub juga akan mengatur. "Tidak boleh pengemudi di Karawang masuk ke Jakarta. Nanti akan by system. Kami akan minta ke aplikator bahwa yang Jakarta, ya Jakarta saja."

Budi mengaku telah melibatkan semua pihak dalam merumuskan beleid baru, baik Organda, aliansi driver, maupun aplikator.  "Mudah-mudahan tidak ada gugatan lagi. Mudah-mudahan tidak ada uji materi lagi di MA."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini