Lion Air Laksanakan Arahan Kemenhub Soal Dibebastugaskannya Direktur Teknik

Bisnis.com,31 Okt 2018, 14:21 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Anggota keluarga korban pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Karawang berada di Posko Antemortem Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (30/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul dibebastugaskannya Direktur Teknik Lion Air oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, maskapai penerbangan tersebut mengatakan akan melaksanakan arahan itu.

Dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (31/10/2018),Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyatakan pihaknya akan melaksanakan arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif selaku Direktur Teknik Lion Air.

“Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air,” ungkapnya.

Danang melanjutkan keputusan ini berlaku efektif per 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) menyampaikan bahwa keputusan dibebastugaskannya Direktur Teknik Lion Air dilakukan untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Keputusan itu diambil setelah digelar rapat dengan semua direktur di Kemenhub dan otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Budi Karya juga mengeluarkan rekomendasi agar pejabat Direktur Teknik segera diganti dengan personel yang baru sehingga tidak mengganggu operasional maskapai berlogo singa itu.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat (Jabar) setelah mengudara sekitar 13 menit. Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (29/10) pukul 06.20 WIB menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini