TPPU Lintas Negara Semakin Kompleks. PPATK Lakukan Ini

Bisnis.com,01 Nov 2018, 03:16 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA - Tindak pidana pencucian uang atau TPPU) yang bersifat lintas negara berkembang semakin kompleks.

Terkaiy itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Seminar Internasional dengan tema Meningkatkan Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu, (31/10) 2018).

Seminar dibuka oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Sedangkan keynote speech disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad.

Menurut Natsir Kongah, Ketua Kelompok Humas PPATK, penanganan TPPU lintas negara tak mudah dilaksanakan.

"Kerap ditemui kendala penanganan TPPU karena perbedaan yurisdiksi, khususnya terkait harta hasil kejahatan yang terjadi di luar negeri," ujarnya.

Dia melanjutkan, sulitnya pengumpulan alat bukti dan barang bukti menjadi kendala yang lazim terjadi, karena penerapan hukum lintas negara tidaklah sesederhana saat pencucian uang dilakukan di satu negara saja.

Kajian hukum terkait permasalahan ini menurutnya telah dilakukan PPATK, hasilnya disampaikan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae selaku salah satu pembicara dalam seminar ini.

Natsir melanjutkan, keefektifan penyidikan dan penanganan asset recovery juga menjadi salah satu tema sentral dalam seminar.

Pemaparan disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Daniel T. Monang Silitonga.

Pembicara lainnya adalah Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat Kemanan Negara Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Para  pembicara memandu pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum dalam penyamaan persepsi sekaligus peningkatan kemampuan tentang prinsip-prinsip penanganan TPPU dengan tindak pidana asal yang terjadi di luar negeri," paparnya.

Dia melanjutkan, untuk memperkuat pemahaman tentang best practise penanganan TPPU terkait foreign predicate crime, turut dihadirkan Peter Halpern selaku Resident Legal Adviser of US Embassy.

Ia berbagi pengalaman dalam menangani foreign predicate offences di Amerika Serikat.

“Berbagai kendala yang dihadapi pada saat pengungkapan perkara TPPU terkait foreign predicate crime antara lain kesulitan menghadirkan saksi atau korban yang berada di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia, persepsi yang berbeda antarsesama penegak hukum, membutuhkan waktu yang lama, dan kendala terkait penerapan prinsip double criminality,” katanya.

Peserta seminar yang digelar di Cimanggis,Depok, Jawa Barat ini adalah pesertadari:

Seminar internasional ini juga dihadiri peserta dari sedikitnya 10 negara termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini