Kasus Meikarta: Dua Direktur Grup Lippo Diperiksa KPK untuk Tersangka Billy Sindoro

Bisnis.com,01 Nov 2018, 12:07 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (1/11/2018) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci, Richard Setiadi dan Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang, Sony.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup, dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Billy Sindoro, yaitu:

•Marfuah Affan, Ajudan Bupati Bekasi

•Matalih, Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi

•Daniel, Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

•Yani Firman, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat

•Joseph Christoper Mailool, Karyawan Swasta

Terkait dengan perkara, sebelumnya KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima.

KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini