Begini Skema BPJS Kesehatan Kurangi Tunggakan Utang ke Rumah Sakit

Bisnis.com,01 Nov 2018, 20:36 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Guna menekan risiko bunga utang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan menempuh skema anjak piutang bagi rumah sakit yang memberikan jasa kepada penerima layanan. 

“Rumah sakit kita buka opsi anjak piutang ya, SCF atau supply chain financing artinya utang kami ke rumah sakit, kan menjadi piutang rumah sakit ke kami. Piutang itu kemudian dijaminkan ke lembaga keuangan, bisa bank bisa nonbank,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kantor Wakil Presiden RI, Kamis (1/11/2018).

Menurut Fahmi jika pihaknya telat membayar kewajiban tersebut kepada rumah sakit terkait, akan didenda 1%. Sedangkan dengan skema anjak piutang, bunganya lebih rendah dari denda tersebut.

Hal itu ditempuh sebagai jalan keluar agar layanan kepada masyarakat berjalan baik. Dia mengakui sudah banyak rumah sakit mengambil skema tersebut.

“Karena sebetulnya BPJS pun kalau telat bayar kan dihukum denda 1%. Sedangkan kalau anjak piutang kan bunganya tidak sampai 1%. Makanya sampai hari ini pelayanan tetap berjalan walaupun skema pembiayaan secara keseluruhan juga sedang berproses,” tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit.  Perhitungan pihaknya defisit hingga akhir 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp10,98 triliun.

Kendati demikian dia mengklaim pelayanan hampir tidak ada masalah. Pihaknya saat ini melayani hampir 700.000 orang setiap hari.

“Dan kemudian semua keluhan itu kita tangani dengan baik. Jangan jangan sampai karena masalah defisit ini kemudian mengesankan bahwa program ini sedang collapse, enggak. Ini kan sedang berjalan terus,” klaimnya.

Sebelumnya, Bisnis.com menghimpun data dari BPJS Kesehatan yang menyebut mitra penyedia layanan JKN-KIS terdiri dari 2.434 rumah sakit, 22.531 fasilitas kesehatan tingkat satu, 1.546 apotek dan 1.093 optik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini