73 Fintech Resmi Terdaftar di OJK, Ini Tambahannya

Bisnis.com,01 Nov 2018, 19:58 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com JAKARTA -- Hingga Oktober 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan tercatat 73 perusahaan.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs remsi OJK, terdapat penambahan sembilan penyelenggara fintech, yaitu PT Astra Welab Digital Artha (Maucash), PT Finlink Technology Indonesia (RupiahOne), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Inclusive Finance Group (Dana Cita), PT Pasar Dana Teknologi (Dana Didik), PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ), PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai), PT Pinduit Teknologi (Pinduit), dan PT Pinjam Meminjam Global (Pinjam).

Dari 73 peer-to-peer (P2P) lending terdaftar, baru ada satu perusahaan yang berizin. OJK mencatat persebaran jumlah peminjam melalui P2P lending hingga Agustus 2018 mencapai 1,85 juta entitas yang masih terkonsentrasi 86% di Jawa.

Berdasarkan data OJK, pertumbuhan jumlah peminjam tercatat mencapai 463,63% jika dibandingkan pada Januari 2018.

Adapun akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending mencapai Rp11,68 triliun dengan proporsi 83% di Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nindya Aldila
Terkini