Industri Rokok Besar Intervensi Cukai Rokok

Bisnis.com,03 Nov 2018, 12:55 WIB
Penulis: Newswire
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai industri rokok, terutama industri rokok besar, mengintervensi kebijakan cukai rokok.

"Pembatalan kenaikan cukai rokok membuktikan pemerintah terlalu dominan dikooptasi dan diintervensi kepentingan industri rokok," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/11/2018).

Tulus menuding pemerintah tidak memiliki visi kesehatan masyarakat, sehingga membatalkan rencana kenaikan cukai rokok tersebut.

Pembatalan kenaikan cukai akan mengakibatkan produksi rokok meningkat dan semakin terjangkau oleh anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin.

"Anak-anak dan remaja akan semakin mudah terjerumus dalam ketergantungan konsumsi rokok dan rumah tangga miskin semakin terjerumus dalam jurang kemiskinan yang semakin dalam," katanya.

Karena itu, Tulus menilai pembatalan rencana kenaikan cukai rokok itu suatu hal yang ironi dan paradoks karena Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan kenaikan cukai rokok hingga 57 persen.

"Pembatalan rencana kenaikan cukai itu adalah bentuk kebijakan yang antiregulasi," ujarnya.

Rapat Kabinet pada Jumat (2/11/2018) memutuskan tidak ada kenaikan cukai rokok pada 2019, sekaligus menunda penyederhanaan tarif cukai tembakau seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini