KPK Dalami Peran Nurhadi dalam Pengurusan Perkara Lippo Group

Bisnis.com,06 Nov 2018, 18:52 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi untuk tersangka Dody Ariyanto Supeno dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nurhadi Abdurrachman enggan berkomentar banyak usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (6/11/2018).

Pada saat meninggalkan gedung KPK, Nurhadi secara singkat menolak perihal apakah dirinya pernah bertemu dengan Eddy Sindoro, tersangka kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018.

"Sama sekali nggak ada," ujar Nurhadi terkait dengan pertemuan dengan Eddy Sindoro.

Pemeriksaan terhadap Nurhadi tadi telah dilakukan sejak pagi sampai sore.

Melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah KPK mengatakan penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya.

"Peran-peran Nurhadi didalami penyidik dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebagai Sekretaris MA," ujar Febri.

Selain itu, didalami juga pengetahuan saksi serta hubungan saksi dengan tersangka Eddy Sindoro dalam proses penanganan perkara.

Dalam kasus ini KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan.

"Kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini