LBH Jakarta Ungkap Ada 283 Laporan Tindakan Tak Beretika Fintech Lending

Bisnis.com,06 Nov 2018, 20:45 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bahwa dari 283 laporan tindakan tidak beretika pinjaman peer-to-peer (P2P) lending di antaranya terdapat penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan masyarakat harus tetap mewaspadai tawaran pinjaman online baik dari penyelenggara yang terdaftar maupun yang terdaftar.

Hal tersebut diungkapkan seiring dengan 283 laporan korban yang mengalami tindakan kriminalisasi sebagai peminjam di platform P2P lending kepada LBH Jakarta.

“Ada di antara mereka yang sudah terdaftar di OJK. Namun, kami tidak bisa menyebutkan demi keselamatan pelapor. Jadi fintech yang terdaftar belum tentu aman,” ujarnya Selasa (6/11).

Laporan yang telah dihimpun LBH Jakarta sejak awal Mei 2018 hingga 2 November 2018 ini terdiri dari pelapor yang mengalami tindakan kriminalisasi pada 2016-2018.

Namun, tindak lanjut LBH Jakarta masih sangat terbatas. Sejauh ini, LBH Jakarta hanya melakukan mediasi antara pelapor dan pihak fintech yang dilaporkan. LBH Jakarta belum melakukan koordinasi secara forma dengan OJK sebagai otoritas terkait.

Menurut penuturannya, yang paling banyak dikeluhkan oleh 283 korban tersebut terkait sistem perhitungan bunga yang tidak jelas dan etika penagihan yang sangat tidak manusiawi.

Laporan yang dihimpun LBH Jakarta menyatakan bahwa tindakan tidak manusiawi tersebut berupa ancaman tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan penggunaan data pribadi peminjam secara tidak bertanggung jawab oleh platform.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini