Inilah Kontrak 3 Blok Migas yang Diperpanjang ke Kontraktor Existing Sampai 2042

Bisnis.com,06 Nov 2018, 09:15 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder

Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah kembali mengambil keputusan soal nasib wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan habis kontrak (terminasi) pada 2022.

Pemerintah memperpanjang kontrak tiga blok migas yang akan terminasi pada 2022 selama 20 tahun, yaitu sampai 2042. Perpanjangan kongtrak ketiga blok migas itu diberikan kepada kontraktor saat ini (existing).

Ketiga kontrak wilayah kerja migas yang diperpanjang itu adalah Blok Tarakan, Blok Coastal Plain and Pekanbaru, dan Blok Tungkal. Ketiga blok migas tersebut kembali diserahkan kepada operator eksis untuk dikelola hingga 20 tahun mendatang.

Blok Tarakan merupakan wilayah migas lepas pantai di Kalimantan Utara. Blok Coastal Plain & Pekanbaru merupakan wilayah darat (onshore) Provinsi Riau. Sementara itu, Blok Tungkal merupakan wilayah onshore Jambi.

Khusus untuk Blok Coastal Plain and Pekanbaru (CPP), 100% hak partisipasi dipegang oleh PT Bumi Siak Pusako. Padahal, saat ini Pertamina Hulu Energi masih memegang 50% hak partisipasi di blok tersebut.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan pengelolaan Blok Sengkang yang akan terminasi pada 2022.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah baru mengumumkan perpanjangan kontrak untuk ketiga blok migas tersebut. “Untuk hari ini hanya tiga blok ini. Untuk CPP 100% untuk PT Bumi Siak Pusako,” katanya, Senin (5/11).

Untuk pengelolaan Blok CPP, Bumi Siak Pusako akan menyetor bonus tanda tangan senilai US$10 juta dan komitmen kerja pasti US$130,41 juta.

PT Medco E&P Tarakan sebagai pemilik hak pengelolaan Blok Tarakan akan menyetorkan bonus tanda tangan senilai US$1,5 juta dan KPP senilai US$35,5 juta.

Montd’or Oil Tungkal yang kembali mengelola Blok Tungkal dengan hak partisipasi 70% dan Fuel-X Tungkal Ltd. 30% akan membayarkan bonus tanda tangan senilai US$2,45 juta dan komitmen kerja pasti US$13,23 juta.

Pemerintah juga akan mengalokasikan 10% hak partisipasi di Blok Tarakan dan Tungkal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Sementara itu, Blok CPP sudah dikelola oleh BUMD setempat sehingga tidak perlu lagi membagikan hak partisipasi kepada pemerintah daerah.

Arcandra tidak menjelaskan status kajian pemerintah untuk Blok Sengkang. Padahal, pada 31 Agustus 2018, Arcandra menyebut bahwa nasib blok yang ada di Sulawesi Selatan ini akan kembali dikelola oleh Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. selama 20 tahun setelah masa kontrak berakhir pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini