Angkutan Batu Bara di Sumsel Gunakan Jalur Khusus Mulai 8 November

Bisnis.com,06 Nov 2018, 16:33 WIB
Penulis: Newswire
Aktivitas bongkar muat batu bara./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, PALEMBANG – Kendaraan angkutan batu bara di Sumatra Selatan mulai 8 November 2018 harus menggunakan jalan khusus karena jalur tersebut sudah disiapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Nelson Firdaus dalam keterangan persnya di Palembang, Selasa (6/11/2018) mengatakan, sejak selesainya jalur tersebut maka semua angkutan Batu Bara melalui jalan khusus yakni Sirvo.

"Jadi bila ada kendaraan batu bara melalui jalan umum akan dikenai sanksi," ujar dia.

Sebelumnya, jalur khusus angkutan batu bara tersebut sedang dalam perbaikan sehingga belum bisa digunakan secara maksimal, sehingga kendaraan batu bara ditoleransi untuk melalui jalan umum tetapi dengan jam tertentu, ujar dia.

Dia mengatakan, pengaturan jam khusus atau malam hari itu diatur melalui peraturan gubernur. Namun, setelah jalan khusus selesai dan mulai digunakan maka Pergub itu dicabut dan kembali ke perda.

Dalam perda itu antara lain diatur bahwa angkutan batu bara harus melalui jalur khusus dalam arti tidak boleh lagi melalui jalan umum, ujar dia.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Robert Heri mengatakan, jalur khusus angkutan batu bara itu ada dua jenis yakni mobil dan kereta api.

"Untuk kereta api juga telah dibuat jalur khusus seperti Tanjung Enim, Tanjung Jambu Lahat dan Simpang Gandus Palembang," ujar dia.

Jadi dengan diberlakukannya jalur khusus itu maka angkutan batu bara tidak menganggu jalan umum lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini