Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati aturan pagu biaya maksimal sebesar 100% dari nilai pokok pinjaman sebagai regulasi yang berlaku bagi seluruh anggota asosiasi fintech tersebut.
Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Aidil Zulkifli mengatakan pagu biaya tidak boleh melebihi 100% dari nilai pinjaman pokok yang telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran.
Pagu biaya terdiri dari bunga, biaya administrasi, dan denda. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara terhadap konsumen.
“Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan. Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran,” ujarnya, Selasa (6/11).
Aidil menjelaskan kesepakatan tersebut akan dilakukan secara tertulis oleh semua anggota AFPI. Beberapa penyelenggara terdaftar telah menerapkan prinsip pagu biaya tersebut, dan sebagian lainnya juga ada yang belum.
Bahkan, ada penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya setelah melewati hari ke-30. Menurut Aidil, mekanisme pagu biaya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara.
Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna AFPI, Dino Martin mengatakan bagi peminjam atau nasabah yang belum melakukan pembayaran hingga lebih dari 90 hari, catatan kredit nasabah akan dihimpun dalam daftar blacklist sehingga nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman kembali.
“Bunga masih menjadi pembahasan karena semua mesti mengerti bahwa risiko kredit yang kami tanggung cukup besar.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel