AFPI: Fintech Ilegal & Nasabah Pengemplang Rugikan Industri

Bisnis.com,06 Nov 2018, 20:27 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai keberadaan fintech ilegal dan nasabah pengemplang masih jadi tantangan bagi penyelenggara fintech.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Sunu Widyatmoko mengatakan industri peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK merasa sangat dirugikan akibat menjamurnya fintech ilegal di tengah masyarakat.

Lebih parahnya lagi, hal tersebut dibarengi dengan rendahnya pengetahuan masyarakat terkait perbedaan fintech ilegal dan fintech legal.

“Satu penyelenggara masuk media, semua industri bisa kena. Kami selalu mengingatkan teman-teman untuk double check SOP penagihan. Karena hanya butuh satu kesalahan untuk merugikan dan merusak industri,” ujarnya, Senin (6/11).

Untuk menghadapi hal tersebut, AFPI, sebagai asosiasi tengah menyiapkan sejumlah program kerja. Salah satunya adalah penguatan SOP penagihan. Nantinya, setiap agen penagih akan disertifikasi dan dilatih agar dapat memenuhi prinsip penagihan yang beretika.

“Kalau ada kesalahan akan mendapat konsekuensi. Tentu sifatnya case by case. Kalau berat, akan kami cabut keanggotaannya melalui prosedur dan diawasi oleh komite independen,” ujarnya.

Di saat yang sama, AFPI juga menyoroti masih ditemukannya nasabah yang tidak beritikad baik. Bahkan, dia menemukan ada nasabah yang meminjam kepada sembilan platform dalam waktu yang bersamaan.

“Pada saat orang melakukan pinjaman, harusnya sudah ada kesepakatan mengenai bunga. Jadi [kalau tidak bayar] memang niatnya ngemplang. Kami melihat orangnya itu-itu saja. Jadi keduanya merugikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini