Kasus Iklan Jokowi-Ma’ruf Amin, Bawaslu: Media Terlapor tak Kooperatif

Bisnis.com,07 Nov 2018, 17:23 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Media cetak yang menjadi wadah iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak kooperatif saat diperiksa Badan Pengawas Pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa saat diminta konfirmasi, media itu menyembunyikan siapa yang melakukan pemesanan iklan.

“Namun demikian, berdasarkan keterangan pihak lain diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Meski sudah tahu siapa memesan pariwara, Bawaslu masih belum mengetahui secara jelas orang nama pemesannya.

Di sisi lain dugaan pelanggaran kampanye ini sudah diputus melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tanpa mengetahui nama pemesan iklan. Hasilnya tidak ada pelanggaran dalam laporan ini.

Ratna menjelaskan bahwa saat mengambil kesimpulan ada perbedaan pendapat antara masing-masing lembaga.

Bawaslu menganggap bahwa iklan kampanye tersebut melanggar ketentuan karena berdasarkan Undang-Undang nomor 7/2017 dijelaskan bahwa kampanye melalui media cetak hanya bisa dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.

Sementara itu dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporakan bukan merupakan tindak pidana pemilu karena Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan jadwal iklan kampanye di media massa.

Sebelumnya pada Rabu (17/10/2018) beredarnya iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.

Berdasarkan UU 7/2017 pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Di sisi lain kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini