Bawaslu Ingatkan Caleg Agar Tak Pasang Iklan Kampanye Sebelum Waktunya

Bisnis.com,07 Nov 2018, 20:29 WIB
Penulis: Newswire
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, SEMARANG -  Para calon anggota legislatif di Jawa Tengah diwanti-wanti agar tidak memasang iklan kampanye di media massa sebelum waktu yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Bawaslu Jawa Tengah terhadap para calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD.

"Masa kampanye melalui iklan di media massa sudah diatur pelaksanaannya, yakni selama 21 hari sebelum hari pemungutan suara hingga batas waktu hari tenang," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Rabu (7/11/2018).

Menurut dia, saat ini belum saatnya masa kampanye melalui iklan di media massa.

Ia menuturkan para calon wakil rakyat ini baru sebatas bisa memperkenalkan dirinya melalui pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Bawaslu, lanjut dia, saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran kampanye malalui iklan di media massa yang dilakukan salah seorang caleg PKS.

Meski hanya memberikan ucapan selamat, kata dia, jika terdapat unsur citra diri yang dikenalkan ke publik, maka akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye.

"Apapun modusnya, sepanjang memasang iklan yang ada unsur citra diri, maka bisa diduga berkampanye," ucapnya.

Penanganan pelanggaran kampanye, lanjut dia, masih harus menunggu pendapat ahli.

"Kalau ahli menyatakan tergolong sebagai kampanye, maka akan kami tindaklanjuti sebagai pelanggaran," tutur Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini