Indonesia Godok RUU Ekonomi Kreatif, Target Berlaku 2019

Bisnis.com,08 Nov 2018, 08:53 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi (kiri), Menteri Komunikasi dan Infromatika Rudiantara (ketiga kanan) dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (kanan) bernyanyi bersama Andi Rif (kedua kanan) beserta sejumlah musisi pada pembukaan Konferensi Internasional Ekonomi Kreatif (WCCE) di Nusa Dua, Bali, Rabu (7/11/2018)./ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, NUSA DUA – Indonesia sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif yang akan menjadi payung hukum dalam melakukan sinergi antar lembaga untuk meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif.
 
Kepala Badan Kreatif Ekonomi (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan hambatan Indonesia dalam meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif selama ini adalah pada regulasi. Bekraf perlu melakukan sinergi dengan lembaga lainnya dalam meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif. 
 
“Nanti akan ada undang-undang ekonomi kreatif yang akan membantu sinergi dan kolaborasi. Sekarang, leading sector RUU adalah Menteri Perdagangan dan kami sebagai pengaju,” terangnya, Rabu (7/11/2018).
 
Triawan menyatakan Indonesia sangat optimistis terhadap kontribusi ekonomi kreatif pada kenaikan GDP. Saat ini, ekonomi kreatif telah berkontribusi lebih dari 7,4% dari PDB Indonesia.

Terdapat 17 juta pekerja industri kreatif atau 14% dari total pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 54% pekerja industri kreatif merupakan wanita.
 
“Semakin banyak pemahaman bahwa ekonomi kreatif sangat penting untuk masa depan kita dan ini memerlukan sinergi, bukan passive receiver,” ujarnya.
 
Deputi Hubungan antar Lembaga dan Wilayah Bekraf Endah Wahyu Sulistianti menjelaskan hingga saat ini RUU masih dalam tahap pembahasan. RUU diharapkan rampung akhir tahun ini dan mulai diberlakukan tahun depan.
 
Dia mengharapkan selepas RUU tersebut disahkan, kreativitas pelaku ekonomi kreatif tidak akan dibatasi. RUU itu tidak hanya akan mengatur sinergi lembaga di tingkat kementerian, tapi juga hingga tingkat pemerintah daerah (Pemda).
 
“Dengan adanya RUU, kendala kordinasi pengembangan ekonomi kreatif yang menjadi kelemahan ekosistem selama ini akan teratasi,” ucap Endah.
 
Adanya payung hukum juga diharapkan mampu berdampak pada peningkatan anggaran untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif. Selama ini, anggaran Bekraf terus mengalami penurunan.

Pada 2017, anggaran Bekraf sebesar Rp800 miliar. Anggaran menurun menjadi Rp700 miliar pada 2018 dan anggaran yang akan dikelola Bekraf pada 2019 hanya sebesar Rp600 miliar.
 
“Ini juga kan karena ada penghematan anggaran. Harapan kami mudah-mudahan semakin disadari pentingnya ekonomi kreatif,” sambungnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini