Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha gadai swasta dituntut untuk berkolaborasi dengan pelaku ekonomi digital, termasuk financial technology (fintech) lending.
Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo mengatakan meskipun industri ini baru diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi diperkirakan tetap terdampak disrupsi fintech.
"Industri pergadaian diharapkan juga bisa mempersiapkan diri untuk berkolaborasi dengan pelaku ekonomi digital yang lain, termasuk fintech dan e-commerce," ujarnya kepada Bisnis, belum lama ini.
Kolaborasi tersebut bukan berarti menghilangkan pasar gadai, tetapi diyakini dapat memperkuat ketahanan untuk menghadapi tantangan-tantangan yang ada.
Saat ini asosiasi, lanjut Harianto, terus menggalang sarana komunikasi bagi para pelaku usaha gadai swasta baik yang terdaftar maupun berizin, terutama terkait regulasi dan mekanisme pelaporan aktivitas usaha ke OJK.
"Harapannya kami bisa saling memberi tahu perkembangan aktivitas masing-masing. Tetapi saya paham juga, untuk update laporan ke OJK kan tidak semua juga bisa, masih perlu pendekatan karena semuanya [pelaku gadai] kecil-kecil," tuturnya.
Hingga Oktober 2018, terdapat 58 pergadaian swasta yang telah mengantongi izin dan terdaftar. Jumlah tersebut meliputi 17 pergadaian swasta berizin dan 41 lainnya mengantongi surat tanda terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel