Komposisi MTN pada Reksa Dana Meningkat, Ini Penjelasan Manajer Investasi

Bisnis.com,08 Nov 2018, 00:09 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN) masih dinilai sebagai aset dasar menarik bagi pelaku industri reksa dana, kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi ruang gerak instrumen investasi itu.

Berdasarkan data komposisi efek reksa dana yang dirilis OJK, porsi investasi pada MTN terus meningkat sejak pertengahan tahun. Kenaikan porsi ini bersamaan dengan kebijakan OJK yang membatasi penggunaan MTN sebagai aset dasar.

Pada 4 Juli 2018, otoritas mengeluarkan surat edaran yang melarang dijadikannya MTN sebagai aset dasar untuk reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi. Pada saat itu juga, porsi investasi pada MTN meningkat.

Sepanjang Januari— Maret 2018, rata-rata porsi investasi reksa dana pada MTN berada padakisaran 3%. Adapun, pada Juni, porsi itu meningkat menjadi 5,08% dan terus menanjak hingga September ke level 5,62%.

Dari sisi nilai, dana yang dialokasikan manajer investasi pada surat utang jenis ini juga terus meningkat sejak awal tahun. Ini membuktikan bahwa MTN masih diminati oleh pelaku pasar meskipun tidak ada kewajiban rating dan pencatatan dalam pengelolaannya.

Mengacu pada ketentuan OJK tersebut, seharusnya porsi investasi ke MTN berangsur turun. Sebab pembatasan itu otomatis akan memangkas porsi dan nilai investasi reksa dana pada jenis efek tersebut.

Namun, menurut Head of Investment PT Infovesta Utama Wawan Hendrayana, imbal hasil atau return yang cukup tinggi menjdi daya tarik MTN untuk tetap menjadi aset dasar.

Menurutnya, setelah OJK membatasi ruang gerak MTN, surat utang jenis ini hanya digunakan pada reksa dana penyertaan terbatas (RDPT)."RDPT memilih MTN karena memang return yang ditawarkan cukup menarik, proses penerbitannya cepat, dan pencairan dananya juga tidak lama," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (7/11).

Wawan menambahkan, sebelum adanya pelarangan tersebut produk yang paling banyak menggunakan aset dasar MTN adalah reksa dana terproteksi. Namun, kini hanya produk investasi alternatif yang memungkinkan menggunakan MTN.

Menurut dia, banyak korporasi juga memilih MTN sebagai mekanisme pendanaan dengan alasan prosesnya yang tidak berlarut-larut dan ditawarkan secara terbatas. Ini berbeda dengan obligasi yang memakan waktu lebih lama karena sifatnya penawaran umum.

"MTN merupakan instrumen yang formatnya lebih mudah dikeluarkan dan investor banyak yang berminat. Terlepas dari risiko yang ada return yang ditawarkan memang lebih tinggi dibandingkan obligasi," jelasnya.

Selain RDPT, produk investasi berbentuk Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) juga diperkenankan menggunakan MTN. PT Mandiri Manajemen Investasi misalnya yang akan menerbitkan DInfra senilai Rp1,5 triliun yang di mana Rp700 miliar diantaranya akan dikemas melalui MTN.

Sementara itu, Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto menilai ke depan porsi investasi reksa dana pada MTN akan berpotensi lebih besar sejalan dengan revisi Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

"Saat ini MTN boleh digunakan untuk RDPT. Nanti jika aturan baru itu rilis tentu porsinya akan lebih besar MTN di RDPT karena lebih longgar kebijakannya," katanya.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Riendy Astria
Terkini