Pengamat: Yusril Jadi Vitamin Buat Jokowi

Bisnis.com,09 Nov 2018, 19:21 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai Posisi Yusril Ihza Mahendra menjadi vitamin bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dia mengatakan, dilihat dari rekam jejak, sosok Yusril memiliki 3 dimensi yaitu seorang profesional di bidang hukum, mantan menteri, sekaligus politisi. 

“Yusril bukan sekadar pengacara profesional, dia juga punya posisi sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Bergabungnya Yusril ke Jokowi-Ma'ruf sebagai pengacara bukan semata dipengaruhi dimensi profesionalitasnya. Tetapi sekaligus mengandung dimensi politik karena dia memiliki naluri politik yang tajam dan kalkulasi politik tentang pilpres 2019,” ujarnya, Jumat (9/11/2018).

Karyono menilai kesediaan Yusril menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin tentu akan memperkuat dari aspek hukum kepada kubu petahana, bukan untuk memperkuat dari aspek elektoral.

“Saya kira terlampau berlebihan pihak yang mempersoalkan bergabungnya Yusril ke kubu Jokowi-Ma’ruf hanya karena Yusril sering mengkritik Pemerintahan Jokowi. Sekalipun Yusril pernah berada pada posisi diametral dengan barisan Jokowi, saya kira itu bagian dari sikap politik Pak Yusril. Toh, itu sah-sah saja dalam demokrasi,” tambahnya.

Karyono melanjutkan, ketika kebijakan Jokowi bertolak belakang dengan pandangan Yusril baik dalam kapasitasnya sebagai pengacara profesional maupun politisi, boleh saja Yusril mengkritik kebijakan Jokowi.

Terlebih, yang kerap dikritik Yusril juga tidak hanya Jokowi. Pemerintahan SBY juga tidak luput dari kritik Yusril. Hal itu menurutnya lazim terjadi di negara yang menganut sistem demokrasi.

Dalam konteks sebagai penasehat hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril akan bertugas memberikan pendampingan hukum maupun nasihat-nasihat terkait peraturan perundang-undangan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin selama proses pelaksanaan pemilu.

Pendampingan itu juga termasuk memberikan pembelaan pascapilpres 2019, jika Jokowi-Ma’ruf Amin terpilih dan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Prabowo-Sandi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini