Trump Hapus Suaka bagi Imigran Ilegal

Bisnis.com,09 Nov 2018, 10:03 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Anak-anak imigran, kebanyakan dipisahkan dari orang tuanya di perbatasan AS di bawah kebijakan tanpa toleransi yang diterapkan Pemerintah AS, ditampung di tenda-tenda dekat perbatasan dengan Meksiko di Tornillo, Texas, AS, Senin (18/6)./Reuters-Mike Blake

Bisnis.com, JAKARTA—Amerika Serikat tidak akan lagi mengizinkan warga asing yang masuk secara ilegal meminta suaka dan akan mengambil sikap tegas bagi para imigran gelap.

Langkah itu diambil karena AS menilai telah terjadi penyalahgunaan sistem imigrasi secara historis di sepanjang perbatasan dengan Meksiko sebgaimana dikutip ChannelNewsAsia.com, Jumat (9/11).

Peraturan baru itu diterbitkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri dan akan segera ditandatangani Presiden Donald Trump meski masi ada penentangan oleh pengadilan.

Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menyatakan bahwa hak suaka harus diberikan kepada siapa pun yang memasuki negara itu, di mana pun mereka berada.

"Undang-undang AS secara khusus mengizinkan individu untuk mengajukan permohonan suaka terlepas dari mereka masuk lewat pelabuan,” menurut ACLU.

Tetapi menurut aturan baru, Trump memiliki wewenang untuk membatasi imigrasi ilegal "jika ia memutuskan demi kepentingan nasional."

"Aturan ini menerapkan prinsip penting bagi orang asing yang melanggar penangguhan atau pembatasan seperti itu di perbatasan selatan," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen dan Jaksa Agung Matthew Whitaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini