Rizieq Shihab Sebut Penyebar Foto Pemeriksaannya Bisa Diganjar UU ITE Arab Saudi

Bisnis.com,10 Nov 2018, 02:07 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Beredarnya foto yang menggambarkan sosok Rizieq Shihab yang tengah ditanyai pihak berwenang Arab Saudi berbuntut pada laporan resmi ke kepolisian setempat.

Hal ini disampaikan Rizieq melalui video pernyataan resmi yang diunggah ke akun YouTube Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (9/11/2018) menyusul pemeriksaan dirinya oleh pihak berwenang Arab Saudi pada Senin (5/11/2018) lalu.

"Kasus saya [soal pemasangan poster] sudah selesai karena saya sebagai korban. Tapi pihak kepolisian Saudi meminta kesediaan saya untuk melaporkan kejadian," kata Rizieq.

Kejadian yang dimaksud Rizieq berkaitan dengan pemasangan poster berwarna hitam bergambar logo organisasi ekstremis oleh pihak tidak dikenal di belakang kediamannya. Selain itu, tersebarnya foto poster yang dimaksud dan foto saat Rizieq tengah ditanyai kepolisian di dunia maya membuat kepolisian setempat meminta Rizieq melaporkan secara resmi terkait dengan peristiwa yang dialaminya.

"Foto tersebut di sebarkan di Indonesia, disiarkan di berbagai televisi, ini membuat kepolisian Saudi Arabia sangat marah, mereka tersinggung dan mereka kecewa, karena sebetulnya menurut mereka apa yang mereka lakukan terhadap saya hanya rutinitas biasa, ada poster dipasang di sebuah rumah, kemudian dia panggil penghuni rumah, ditanya, itu merupakan rutinitas standar yang biasa dilakukan oleh kepolisian Saudi Arabia," jelas Rizieq.

Rizieq akhirnya melaporkan peristiwa tersebut karena pelaku telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pemilik rumah tanpa izin.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan para pelaku bisa dituntut dengan UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini