Realisasi Pajak Daerah Singkawang Rp39,4 Miliar

Bisnis.com,10 Nov 2018, 11:04 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Kota Singkawang mencatatkan pemasukan pajak daerah sementara yang menggembirakan yaitu senilai Rp39,4 miliar pada periode Januari hingga Oktober 2018, atau lebih tinggi dari target pada tahun ini yang ditetapkan Rp38,3 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang Muslimin mengatakan, pajak daerah dihasilkan dari sejumlah sektor seperti pajak hotel mencatatkan Rp3 miliar atau mendekati 100% dari target yang diharapkan Pemkot Singkawang. 

"Untuk pajak jenis restoran, melebihi Rp5 miliar atau hampir 100%, kalau kami melihat BPHTb, kami mematok Rp9 miliar dan pada Oktober 2018 hampir mencapai Rp11 miliar sehingga ada kenaikan Rp2 miliar," kata Muslimin dari siaran pers Pemkot Singkawang, Jumat (9/11). 

Sementara itu, untuk pajak penerangan jalan umum, dengan target Rp12,5 miliar sudah mencapai Rp12 miliar pada Oktober 2018 ini dan diprediksikan mengalami penambahan pendapatan lagi. 

Kendati demikian, kata Muslimin, ada perlu revisi perda yang tidak sesuai lagi untuk mengejar pajak daerah yaitu pajak sarang burung walet yang ditargetkan hanya Rp50 juta tetapi hingga Oktober 2018 ini hanya meraup 10% saja. 

Hal sama juga untuk pajak mineral bukan logam bebatuan, ditargetkan hanya sebesar Rp300 juta, tetapi dengan pelaksanaan fisik pada Oktober, November dan Desember 2018 hanya terealisasi 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini